Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
BLT DD merupakan salah satu dari beberapa Bantuan Sosial yang dijalankan Pemerintah dalam mendongkrak perekonomian Masyarakat. BLT DD disalurkan oleh Pemerintahan pada tingkatan terbawah yaitu pemerintahan desa melalui Dana Desa yang diperoleh setiap Desa dan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu yang tidak terdaftar di Bantuan Sosial lainnya.
Pelaksanaan penyaluran BLT DD pada tahun 2022 wajib disalurkan 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang diperoleh Desa. Ini sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Ayat 4 (a) yaitu program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).